1
Menghimpun para profesi hubungan masyarakat (public relations) dan akademisi bidang komunikasi dalam sebuah wadah organisasi profesi.
2
Menegakkan Kode Etik Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia disingkat Kode Etik PERHUMAS.
3
Meningkatkan kompetensi, kemampuan dan keterampilan para profesional hubungan masyarakat di Indonesia.
4
Memperluas, memperdalam ilmu dan pengetahuan mengenai hubungan masyarakat.
5
Meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman di antara para anggotanya.
6
Menyelenggarakan hubungan dengan organisasi-organisasi yang serumpun dengan bidang hubungan masyarakat dan atau komunikasi di dalam dan luar negeri.