Jakarta, 28 September 2020 – Dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan seluruh elemen masyarakat mengakibatkan melemahnya pertumbuhan ekonomi. Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia Muda Bandung (PERHUMAS Muda Bandung) menggelar diskusi menarik terkait Penerapan Model Bisnis Syariah Di Era Digital.
Kegiatan yang di dukung oleh Bank Indonesia ini menghadirkan sejumlah narasumber. Gentur Wibisono, Kepala Divisi Pengembangan Ekonomi & Deputi Direktur KPW BI Bogor, Ligwina Hananto, Lead Financial Trainer QM Financial, dan Ida Pratita, District Manager Bandung LinkAja.
Misinformasi sering terjadi dalam ekonomi syariah. Sering kali masyarakat keliru berpendapat bahwa ekonomi syariah adalah langkah untuk memaksa menerapkan ekonomi syariah kepada masyarakat.
“Sebagai otoritas moneter Bank Indonesia selalu menyampaikan bahwa ekonomi syariah adalah pilihan dari berbagai pendekatan sistem ekonomi,” ungkap Wibisono.
Ekonomi syariah dalam global saat ini berkembang dengan sangat cepat. Namun memerlukan dukungan penuh pemerintah, dicanangkan sebagai program nasional.
Dalam lain hal, Ligwina menyoroti bagaimana Ekonomi Syariah ini dapat diterapkan oleh masyarakat. “Bisnis syariah haruslah sesuai dengan prinsip syariah. Tidak boleh bersifat masyir, gharar, riba, haram, dan maksiat. Sebenarnya bisnis syariah memiliki sifat adil dan adil ini bersifat universal tidak hanya berlaku bagi umat islam.”
Perlu digarisbawahi pemodalan dalam syariah tidak boleh berbunga, pinjaman juga harus dibayar sama dengan jumlah yang dipinjam.
Masyarakat juga perlu tahu bagaimana strategi untuk mendapatkan omzet dan bagaimana mengatur sumber daya untuk mendapatkan omzet tersebut secara digital. Pada bisnis digital keuntungan bisa didapatkan melalui Adbase, Subscription, Web Sales, Transaction, Direct Sales, Indirect Sales, Retail Sales dan Freemium.
Di era pandemi Covid-19 ada peluang yang dapat diraih. Ida menyampaikan peluang apa yang dibentuk dari pandemi ini. “Adanya pandemi meminimalkan kontak fisik dalam berinteraksi, penggunaan QRIS mendukung pola transaksi tersebut.”
Layanan syariah juga semakin berkembang. Turut mendukung Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 untuk menjadi Pusat Ekonomi Syariah Terkemuka Di Dunia. Layanan syariah pada transaksi cashless hanya menggunakan merchant halal, penempatan dana pada bank penampung yang juga merupakan bank syariah, dan produk serta fitur yang sesuai prinsip syariah.
“Aktivitas ekonomi syariah didorong melalui transaksi syariah”, ungkap Ida. Bayar biaya pendidikan & pesantren, donasi dan infaq, Qurban, Zakat serta Wakaf juga diakomodir dalam layanan ekonomi syariah.