Frequently Asked Questions (FAQ)

FREQUENT ASKED QUESTION (FAQ)

1.       Mengapa saya harus mengajukan akreditasi?
Humas profesional yang terakreditasi menunjukkan bahwa individu telah menunjukkan pengetahuan yang luas, pengalaman dan penilaian profesional di lapangan. Bagi pelaku profesi khususnya kehumasan akan memiliki pengakuan publik  mengenai kredibilitas dirinya sebagai seorang PR yang berpengalaman oleh karena itu pelaku tersebut dapat memberi jaminan kepada perusahaan bahwa Ia layak, sehingga outputnya pun dijamin dan bisa bermanfaat untuk produktifitas perusahaan.

2.     Apa manfaat mengikuti Program Akreditasi Profesi PERHUMAS ini ?

  • Bagi Individu:

üMemiliki pengakuan terhadap jenjang karirnya sebagai praktisi/akademisi PR yang professional dengan pengalaman yang  mumpuni

üMeningkatkan kredibilitas sebagai seorang Public Relations

üDapat memberi jaminan kepada perusahaan bahwa Ia layak dan dapat memberikan output yang terbaik

  • Bagi Perusahaan:

üMendapatkan jaminan bahwa karyawannya adalah karyawan yang berpengalaman dan profesional sehingga mampu berkontribusi nyata dalam bidang Public Relations dengan referensi yang kuat.

3.         Mengapa perlu diuji ? Oleh siapa nantinya ?
Dalam akreditasi ada proses pengujian bertujuan untuk memastikan bahwa peserta layak mendapatkan gelar akreditasi dilihat dari pandangannya terhadap profesi kehumasan. Pengujian ini nantinya dilakukan oleh Dewan Panelis yang dipilih langsung oleh PERHUMAS, memiliki kredibilitas tinggi, dan juga memiliki pengalaman 15 tahun lebih berkarir di bidang PR praktisi, professional, konsultan/industri, pemerintahan, maupun akademisi.
4.         Siapa yang berhak mendapatkan gelar akreditasi?
Praktisi Public Relations atau Konsultan yang memiliki minimal 3 tahun pengalaman penuh di area kehumasan. Pelamar harus menjadi anggota PERHUMAS Indonesia

5.       Bagaimana cara mendaftar?
Paket aplikasi lengkap (termasuk formulir keanggotaan PERHUMAS) tersedia dari website www.perhumas.or.id, atau Sekretariat PERHUMAS Indonesia di alamat Gedung Graha Arda Lt. 2, Jl. H.R Rasuna Said Kav B – 6, Jakarta Selatan. 021 –5201146 atau menghubungi Contact Person 087875475546 (Fajar). Setelah formulir didapatkan, harap segera diisi dan dikembalikan dengan dokumen pendukung serta bukti pembayaran mengikuti akrediatasi

6.       Apa saja  yang tercakup dalam ujian Akreditasi?
Yang tercakup dalam ujian Akreditasi meliputi:
 Pemikiran strategis
 Manajemen proyek
 Keterampilan Presentasi
Problem Solving

7.       Berapa biaya Akreditasi?
Biaya untuk anggota PERHUMAS hanya akan dikenakan biaya Rp. 3,000,000. Biaya tersebut akan dialokasikan untuk akreditasi (berlaku selama 3 tahun), biaya administrasi, dan juga ujian.
Untuk non-anggota, biaya yang diperlukan untuk akreditasi sebesar Rp. 3,500,000. Biaya tersebut akan dialokasikan untuk pendaftaran keanggotaan selama 3 tahun, biaya akreditasi (berlaku selama 3 tahun), biaya administrasi dan juga ujian.

8.       Apa yang terjadi setelah saya terakreditasi?
Praktisi PR yang sudah terakreditasi tentu kredibilitasnya akan meningkat setelah mendapatkan pengakuan dan diperbolehkan untuk menggunakan gelar akreditasi sesuai dengan akreditasi yang diikuti setelah nama. Setelah itu diharapkan untuk terus bekarya dalam dunia kehumasan agar kedepannya dapat melakukan akreditasi kembali untuk jenjang yang lebih tinggi

9.       Bagaimana jika aplikasi akreditasi saya ditolak? Apakah ada proses banding?
Iya.  Pelamar yang tidak berhasil pertama kalinya diperbolehkan untuk mendaftar ulang. BPP PERHUMAS akan meninjau kembali dokumen aplikasi dan hasil assetmen