SEKILAS TENTANG PERHUMAS
PERHUMAS adalah organisasi profesi para praktisi Humas dan Komunikasi Indonesia yang didirikan pada tanggal 15 Desember 1972. PERHUMAS secara resmi telah tercatat di MENDAGRI sebagai organisasi nasional kehumasan di Indonesia dan pada International Public Relation Association IPRA yang berkedudukan di London.
PERHUMAS bertujuan meningkatkan keterampilan professional, memperluas dan memperdalam pengetahuan, meningkatkan kontak dan pertukaran pengalaman antara anggota serta berhubungan dengan organisasi serumpun di dalam dan luar negeri.
LATAR BELAKANG
Di era globalisasi, kompetisi nasional dan internasional dan aktivitas stakeholder mempengaruhi kinerja secara keseluruhan. Sangat penting bahwa Public Relations mempertajam fokus bisnis mereka dan keterampilan untuk menjadi mitra yang lebih kritis dan konsultan untuk organisasi atau klien mereka. Semakin profesional PR maka akan dipanggil untuk bekerja pada tingkat yang lebih tinggi dari manajemen dengan kebutuhan keterampilan komunikasi yang lebih canggih dan kreativitas. Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS Indonesia) sebagai asosiasi PR tertua di Indonesia akan melaksanakan Program Akreditasi Public Relations PERHUMAS untuk menetapkan standar patokan internasional untuk praktisi Public Relations di Indonesia
Dalam melaksanakan program akreditasi tersebut, PERHUMAS memiliki empat jenjang, yaitu:
- AMIPR (Associate Member of Indonesia Public Relations)
- MIPR (Member of Indonesia Public Relations)
- IAPR (Indonesia Accredited Public Relations)
- FIPR (Fellow Indonesia Public Relations)
Akreditasi Profesi PR PERHUMAS
Akreditasi adalah penilaian kelayakan teknis/akademis pada individu pelaku profesi tertentu untuk mendapatkan pengakuan atas kelayakan tersebut dengan standar kualifikasi yang telah ditetapkan. Program Akreditasi Profesi PERHUMAS adalah memberikan pengakuan kelayakan terhadap pengalaman kerja praktisi PR yang telah atau sedang dilalui dalam kurun waktu masa jabatannya pada suatu korporasi/institusi/lembaga pemerintah/ NGO di mana mereka akan diuji untuk mempresentasikan best practices hasil pekerjaannya di bidang PR sebagai syarat memperoleh pengakuan dan diberikannya gelar akreditasi PERHUMAS tersebut.
PERHUMAS merupakan anggota Global Allience, sebuah organisasi internasional yang membawahi beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang Public Relation dan komunikasi. Oleh karena itu, PERHUMAS merupakan Lembaga yang sah untuk mengeluarkan gelar akreditasi bagi pelaku Public Relations atau kehumasan yang diakui secara nasional dan juga internasional.
TUJUAN
1. Untuk mengetahui praktisi PR yang professional dan berpengalaman.
Melalui program akreditasi ini PERHUMAS menciptakan standar professionalisme di bidang Public Relations / Kehumasan berdasarkan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang berdasarkan etika profesi kehumasan, serta akan diketahui jumlah signifikan praktisi PR yang professional, berkualitas baik, dan berpengalaman di Indonesia
2. Menjadi tolak ukur kinerja praktisi humas nasional
Program akreditasi akan menjadi tolak ukur kinerja praktisi humas nasional serta meningkatkan tingkat profesionalisme Public Relations di Indonesia secara praktik. Ini adalah pengukuran praktisi Public Relations yang berpengalaman dan kompetensi di lapangan. Ini juga menjamin bahwa banyak Humas di Indonesia yang kredibel dan professional.
3. Menambah kredibilitas pelaku kehumasan
Akreditasi memberikan pengakuan resmi bagi para praktisi Public Relations yang mumpuni. Praktisi PR yang telah berhasil menyelesaikan proses akreditasi akan diakui sebagai Accredited Public Relations praktisi dan berwenang untuk menggunakan title akreditasi di akhiran namanya baik itu AMIPR, MIPR, IAPR, ataupun FIPR dengan begitu akan menambah kredibilitas para pelaku PR
KRITERIA PERSYARATAN
PERHUMAS Indonesia akan mengakreditasi praktisi PR , berdasarkan kriteria pendidikan, pengalaman pemohon dan kontribusi mereka terhadap dunia kehumasn dan pengetahuan PR. PERHUMAS menganggap pengalaman sebagai salah satu kriteria utama untuk akreditasi. Track record dari pemohon yang penting, karena apa yang dikerjakan oleh praktisi PR tersebut sebagai ukuran untuk prestasi profesional praktisi.
Selain itu, baik praktisi dan praktisi senior harus memiliki reputasi untuk mematuhi prinsip-prinsip akurasi, kebenaran, kesopanan, dan Etika dan Profesional Kode Etik. Peserta akreditasi harus menjadi anggota PERHUMAS agar memenuhi syarat. Namun, menjadi anggota PERHUMAS tidak secara otomatis memenuhi syarat satu sebagai PR profesional yang terakreditasi.
1. AMIPR (Associate Member of Indonesia Public Relations)
– Anggota aktif PERHUMAS / Umum
– Memiliki pengalaman 3– 5 tahun dalam profesi Public Relations
– Lulus uji kelayakan oleh panelis atau Dewan Penguji yang ditunjuk BPP PERHUMAS
2. MIPR (Member of Indonesia Public Relations)
– Anggota aktif PERHUMAS / Umum
– Memiliki pengalaman lebih dari 7 tahun dalam profesi public relations, dan saat ini menduduki posisi senior dari perusahaan – perusahaan yang kredibel
– Lulus uji kelayakan oleh panelis atau Dewan Penguji yang ditunjuk BPP PERHUMAS
3. IAPR (Indonesia Accredited Public Relations)
– By invitation dan atau berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam dunia kehumasan
– Merupakan gelar yang diberikan kepada para pengurus BPP dengan, tetap mengacu pada kebutuhan Anggaran Dasar / AD ART PERHUMAS.
4. FIPR (Fellow Indonesia Public Relations)
– By invitation dan atau berpengalaman lebih dari 20 tahun dalam dunia kehumasan
UJI KUALIFIKASI
Ujian kualifikasi digunakan terutama untuk memeriksa pemohon “teoritis dan praktis pengetahuan, etika profesi, penilaian dan pendekatan filosofis pada praktek Public Relations. Ujian tersebut berupa presentasi di depan Dewan Panelis. Materi Presentasi merupakan pemaparan mengenai project PR yang telah berhasil dilakukan dalam 3 tahun terakhir dan disesuaikan dengan sesi materi workshop pada Batch akreditasi yang akan berlangsung. Di buat dalam maksimal 10 slide Power Point dan dipaparkan selama 10 menit.
Singkatnya, itu akan mencakup:
- Konsep – Sebuah deskripsi proyek dan bagaimana kaitannya dengan masalah atau peluang.
- Perencanaan – Tujuan, orisinalitas dan penilaian dalam memilih strategi dan teknik. Hal ini juga harus mencakup anggaran, akurasi anggaran dan kesulitan yang dihadapi.
- Eksekusi – Proses untuk mendapatkan dukungan manajemen, bahan yang digunakan dalam proses, penyesuaian rencana, teknik pelaksanaan, kesulitan yang dihadapi dan seberapa efektif sumber yang dimanfaatkan.
- Evaluasi – Apakah tujuan tercapai dan bagaimana keberhasilan diukur. Bahan pendukung seperti foto, video, huruf, skrip, storyboard, kliping pers dan bahan lain yang digunakan dalam melaksanakan proyek harus dimasukkan sebagai pelengkap.
Proses ini mencakup berbagai topik dan isu-isu, pemohon diharapkan memiliki pengetahuan di segala aspek praktik Humas, terlepas dari lingkup mereka saat ini. Dari pemaparan tersebut akan diuji oleh Dewan Panelis dengan sesi tanya jawab selama 20 menit
GRADING PENILAIAN
Mengingat bahwa Program Akreditasi PERHUMAS adalah pengakuan dari pengalaman dan kompetensi dalam praktek hubungan masyarakat.
Persentase berikut ini diberikan dalam tiga komponen utama:
Seleksi Administrasi: 10%
Keaktifan: 30%
Presentasi: 60%
Pemohon harus mencapai sedikitnya 65% dari total agregat sebelum mereka terakreditasi.
LANGKAH-LANGKAH DALAM MENCAPAI AKREDITASI :
1. Registrasi
Untuk yang sudah menjadi anggota PERHUMAS, boleh langsung mengambil paket aplikasi program akreditasi dan pendaftaran akreditasi. Paket aplikasi dapat dibeli di Sekretariat PERHUMAS, Seharga Rp. 2.500.000,- per paket. Paket ini berisi:
- Informasi tentang akreditasi
- Formulir aplikasi
- Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Kode Etik PERHUMAS
- Fakta Integritas
Non-anggota diminta untuk mengisi formulir aplikasi keanggotaan terlebih dahulu , bersama-sama dengan biaya keikut-sertaan Program Akreditasi Profesi sejumlah Rp 3,500,000. Rp 1.000.000,- untuk keanggotaan selama 3 tahun, dan Rp. 2.500.000,- untuk biaya akreditasi Bentuk Keanggotaan dapat disampaikan bersama dengan paket program akreditasi serta pendaftaran akreditasi.
2. Formulir Aplikasi
Pemohon harus mengisi formulir aplikasi serta dokumen pendukung yang disarankan. Dokumen tersebut berfungsi sebagai penguat kualifikasi akademik dan pengalaman kerja, yang mencerminkan kelayakan pemohon yang memenuhi semua persyaratan minimum untuk akreditasi. Dokumen pendukung yang dimaksud seperti:
- ID KTP, Foto 4×6
- CV & Portfolio kerja di dunia kehumasan
- Ijazah
- Surat Keterangan Jabatan dari perusahaan
- Mengikuti Kegiatan
Kegiatan akreditasi ini akan berlangsung selama 2 hari dan 1 hari. Hari pertama akan dilaksanakan 3 workshop dengan para ahli dengan membahas mengenai PR Ethics dan 2 materi pilihan, hari ke-dua akan dilanjutkan dengan presentasi peserta di depan Dewan Panelis sebagai proses assestment. Dan 1 hari terpisah akan dilaksanakan satu minggu setelah pelaksanaan akreditasi. Bagi Pemohon yang terakreditasi berhak menggunakan “AMIPR” atau “MIPR” di akhiran namanya
SETELAH AKREDITASI
Gelar akreditasi yang diberikan oleh PERHUMAS, berlaku selama 3 tahun. PERHUMAS menyarankan untuk mengikuti akreditasi kembali ke tingkat yang lebih tinggi. Kami percaya bahwa penting bagi anggota terakreditasi untuk mengikuti dengan berbagai kemajuan di bidang mereka, terutama dalam teknologi informasi dan komunikasi dan kode etik baru, masalah peraturan, dan lain – lain.
PEMOHON GAGAL
Jika Dewan Panelis memutuskan bahwa pemohon tidak memiliki pengalaman dan kompetensi untuk diakreditasi, laporan masukan dan saran akan dikirim ke pemohon, memberitahukan di bidang kelemahannya dan bagaimana untuk meningkatkan tingkat kompetensi. Hal ini akan membantu pemohon untuk / aplikasi masa depan nya. aplikasi berhasil dapat mengajukan banding ke PERHUMAS, secara tertulis, dua bulan dari tanggal pemberitahuan dan akan mengikuti akreditasi ulang dengan mengisi formulir Re-Accreditation yang bisa diambil di Sekretariat PERHUMAS dengan harga Rp. 500,000,-
DEWAN PANELIS
Dewan Panelis terdiri dari praktisi dan akademisi berpengalaman lebih dari 15 tahun di bidang Public Relations dan Komunikasi Massa yang dibentuk langsung oleh Badan Pengurus Pusat PERHUMAS Indonesia.
Dewan Panelis terdiri dari:
- Pimpinan Perusahaan
- Pejabat dan Profesional Public Relations di Perusahaan
- Praktisi dan konsultan profesional Humas
- Tokoh-tokoh media massa, cetak, elektronik, dan digital
- Akademisi dan pakar komunikasi/Kehumasan