Searah Perhumas
Kode Etik Perhumas

Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang - undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa sebagai landasan tata kehidupan Internasional Dilandasi oleh Deklarasi Asean ( 8 Agustus 1967 ) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara dan dipedomani oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara profesional kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) sepakat untuk memenuhi kode etik kehumasan Indonesia dan bila terdapat bukti - bukti bahwa diantara kami dalam menjalankan prafes! kehumasan ternyata ada yang melanggar, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.

PASAL I
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan prafesi kehumasan.
2. Berperan secara nyata dan sungguh - sungguh dalam upaya memasyarakatkan kepentingan Indonesia.

3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi dan selaras demi terwujudnya persatuan dankesatuan bangsa.

 
PASAL II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS harus :
  1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.
  2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaingan tanpa persetujuan semua pihak yang terkait.
  3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.
  4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.
  5. Dalam memberi jasa - jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak mana pun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh penjelasan lengkap.
 
PASAL III
PERlLAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS harus :
  1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat.
  2. Tidak melibatkan diri dalam tindak untuk memanipulasi integritas sarana maupun jalur komunikasi massa.
  3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai prafesi kehumasan.
  4. Senantiasa membantu menyebarluaskan informasi maupun pengumpulan pendapat untuk kepentingan Indonesia.
 
PASAL IV
PERlLAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi kehumasan Indonesia harus :
  1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tidak professional sejawatnya. namun bila ada sejawat yang bersalah karena melakukan tindak yang tidak etis, yang melanggar hukum atau yang tidak jujur, termasuk melanggar kode etik kehumasan Indonesia, maka bukti - bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS.
  2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya.
  3. Membantu dan bekerjasama dengan sejawat seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik kehumasan Indonesia ini
 
media partner
Media Partner
Konvensi Nasional Humas Indonesia
Lomba Ing Griya
 
Links
Wisma Tendean Lt.4
Jl. Kapten Tendean No.7
Jakarta Selatan 12790
Telepon/Fax : 021-799 6201
Email : sekretariat@perhumas.or.id
           perhumasknh2010@yahoo.com
Website: www.perhumas.or.id
SPONSOR
Sponsor