MUNAS DAN MUSCAB PERHUMAS INDONESIA
MUNAS PERHUMAS INDONESIA
1. Musyawarah Nasional PERHUMAS INDONESIA atau disingkat MUNAS PERHUMAS INDONESIA adalah forum/kekuasaan tertinggi organisasi PERHUMAS INDONESIA
2. MUNAS PERHUMAS INDONESIA diadakan antara lain:
A. Pemilihan Ketua Umum BPP PERHUMAS INDONESIA (sekaligus sebagai Formatur Tunggal)
B. Mengesahkan:
(1) Laporan Kerja atau Pertanggung-jawaban BPP PERHUMAS INDONESIA
(2) Menyempurnakan dan mengesahkan AD & ART PERHUMAS INDONESIA, Anggota Kehormatan, dan Ketua Umum PERHUMAS INDONESIA
3. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA, Anggota Kehormatan, dan Ketua Umum PERHUMAS INDONESIA
4. Hak suara Musyawarah Nasional PERHUMAS INDONESIA terdiri dari:
A. 3 (tiga) wakil Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
B. 5 (lima) wakil Badan Pengurus Pusat PERHUMAS INDONESIA
C. 2 (dua) wakil setiap Badan Pengurus Cabang PERHUMAS INDONESIA atau bersifat proporsional yang tergantung banyaknya jumlah anggota setiap cabang
5. MUNAS PERHUMAS INDONESIA diselenggarakan minimal 3 (tiga) tahun sekali, dengan penanggung jawab penyelenggara BPP PERHUMAS INDONESIA
6. Pimpinan Sidang Munas PERHUMAS INDONESIA terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris yang dipilih dari dan oleh forum MUNAS PERHUMAS INDONESIA
7. MUNAS PERHUMAS INDONESIA dapat diadakan karena
A. Habis masa jabatan Pengurus BPP PERHUMAS INDONESIA
B. Permintaan Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
C. Permintaan sedikitnya 5 (lima) BPC PERHUMAS INDONESIA
8. MUNAS PERHUMAS INDONESIA, bila dipandang perlu dapat diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau disingkat MUNASLUB PERHUMAS INDONESIA, yang diadakan atas permintaan:
A. Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
B. BPP PERHUMAS INDONESIA
C. Sedikitnya 5 (lima) BPC PERHUMAS INDONESIA
9. Kuorum MUNAS PERHUMAS INDONESIA adalah dua pertiga dari jumlah yang berhak member suara. Bilamana tidak mencapai kuorum, sidang ditunda 10 menit dan dibuka kembali siding tersebut untuk disepakati dengan jumlah yang berhak member suara setengah ditambah satu. Bilamana tidak kuorum juga, sidang ditunda lagi 10 menit. Dibuka kembali untuk dinyatakan berapapun jumlahnya peserta disetujui tidaknya bahwa siding berlangsung terus atau ditunda
10. Keputusan MUNAS PERHUMAS INDONESIA:
A. Keputusan MUNAS PERHUMAS INDONESIA ditentukan oleh Musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak yang sah
B. Bilamana terdapat suara yang sama bagi dua Calon Ketua Umum, maka pemungutan suara dilakukan secara tertulis dan rahasia
C. Bilamana MUNAS PERHUMAS INDONESIA tidak dapat dilaksanakan maka pengambilan dan pengesahan keputusan dapat dilaksanakan melalui Referendum yang diselenggarakan oleh BPP PERHUMAS INDONESIA
11. Anggota PERHUMAS INDONESIA berhak hadir dalam MUNAS PERHUMAS INDONESIA selaku peninjau, dapat berbicara atas seijin Pimpinan Sidang (Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris)
MUSCAB PERHUMAS INDONESIA
1. Musyawarah Cabang PERHUMAS INDONESIA atau disingkat MUSCAB PERHUMAS INDONESIA diadakan antara lain:
A. Sebagai forum/kekuasaan tertinggi di tingkat BPC PERHUMAS INDONESIA
B. Pemilihan Ketua BPC (sekaligus Formatur Tunggal)
C. Mengesahkan:
(1) Laporan Kerja atau Pertanggung-jawaban BPC PERHUMAS INDONESIA
(2) Program Kerja dan Rancangan Anggaran BPC PERHUMAS INDONESIA
2. MUSCAB PERHUMAS INDONESIA terdiri dari seluruh anggota PERHUMAS INDONESIA di wilayah caban yang bersangkutan dan perwakilan dari BPP PERHUMAS INDONESIA (paling banyak tiga orang)
3. MUSCAB PERHUMAS INDONESIA diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali dengna penyelenggara dan penanggung jawab adalah BPC PERHUMAS INDONESIA
4. Pimpinan Sidang MUSCAB PERHUMAS INDONESIA terdiri dari Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh peserta MUSCAB PERHUMAS INDONESIA dan perwakilan dari BPP PERHUMAS INDONESIA (paling banyak tiga orang)
5. MUSCAB PERHUMAS INDONESIA dapat diadakan karena:
A. Habis masa jabatan Pengurus BPC PERHUMAS INDONESIA
B. Permintaan BPP PERHUMAS INDONESIA
C. Permintaan BPC PERHUMAS INDONESIA
D. Sedikitnya oleh 5 (lima) anggota Pratama dari wilayah cabang PERHUMAS INDONESIA yang bersangkutan
6. Kuorum MUNAS PERHUMAS INDONESIA adalah dua pertiga dari jumlah yang berhak member suara. Bilamana tidak mencapai kuorum, siding ditunda 10 menit dan dibuka kembali siding tersebut untuk disepakati dengan jumlah yang berhak member suara setengah ditambah satu. Bilamana tidak kuorum juga, siding ditunda lagi 10 menit. Dibuka kembali untuk dinyatakan berapapun jumlahnya untuk disetujui bisa berlangsung tidaknya siding tersebut
7. Keputusan MUSCAB PERHUMAS INDONESIA:
A. Keputusan MUSCAB PERHUMAS INDONESIA ditentukan oleh Musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak yang sah
B. Bilamana terdapat suara yang sama bagi dua Calon Ketua, maka pemungutan suara harus diulang
C. Pemungutan suara dilakukan secara tertulis dan rahasia
D. Bilamana MUSCAB PERHUMAS INDONESIA tidak dapat dilaksanakan maka pengambilan dan pengesahan keputusan dapat dilakukan melalui Referendum oleh BPC PERHUMAS INDONESIA
E. Pesrta MUSCAB PERHUMAS INDONESIA non anggota berhak hadir dalam MUSCAB PERHUMAS INDONESIA selaku peninjau, dapat berbicara atas seijin Pimpinan Sidang (Ketua dan Sekretaris)
ORGANISASI PERHUMAS INDONESIA
Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA:
1. Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA merupakan lembaga pelengkap yang berfungsi sebagai lembaga konsultatif dan pertimbangan PERHUMAS INDONESIA dalam aspek-aspek profesi, praktik dank ode etik profesi, dan berwenang mengambil keputusan-keputusan yang berkaitan dengan hal-hal yang dilakukan oleh BPP PERHUMAS INDONESIA. Keputusan-keputusan yang diambil wajib dilaksanakan oleh BPP PERHUMAS INDONESIA, BPC PERHUMAS INDONESIA, dan seluruh anggota PERHUMAS INDONESIA
2. Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA bertugas pokok untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam profesi dan praktisi Humas di Indonesia dan organisasi PERHUMAS INDONESIA berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERHUMAS INDONESIA, Kode Etik Kehumasan Indonesia serta Kode Etik Internasional Public Relations Association (IPRA) dan Kode Etik Humas lainnya
3. Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA terdiri dari 7 (tujuh) Anggota Lestari PERHUMAS INDONESIA, yang bersedia diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional PERHUMAS INDONESIA atau mengundurkan diri tutup usia
Penasehat PERHUMAS INDONESIA:
1. Penasehat PERHUMAS INDONESIA merupakan fungsi pelengkap organisasi PERHUMAS INDONESIA baik tingkat pusat maupun cabang
2. Penasehat PERHUMAS INDONESIA adalah mantan Ketua Umum dan Ketua BPC serta perorangan baik anggota maupun bukan anggota PERHUMAS INDONESIA yang diangkat dan diberhentikan oleh BPP PERHUMAS INDONESIA atau BPC PERHUMAS INDONESIA
3. Penasehat PERHUMAS INDONESIA berhak memberikan saran-saran demi perkembangan profesi dan praktik Humas serta organisasi PERHUMAS INDONESIA baik diminta atau tidak
Badan Pengurus Pusat PERHUMAS INDONESIA (BPP PERHUMAS INDONESIA):
1. Pimpinan PERHUMAS INDONESIA sehari-hari dilaksanakan oleh BPP PERHUMAS INDONESIA
2. Ketua umum BPP PERHUMAS INDONESIA dipilih, diangkat, dan diberhentikan, dan disahkan oleh Musyawarah Nasional PERHUMAS INDONESIA dan bertugas untuk masa jabatan (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa jabatan berakhir
3. Ketua umum BPP PERHUMAS INDONESIA berhak mengangkat dan memberhentikan jabatan-jabatan pengurus yang terdiri:
A. Minimum 2 (dua) Wakil Ketua Umum
B. Seorang Bendahara Umum
C. Seorang Sekretaris Umum
D. Minimum seorang Wakil Bendahara Umum
E. Minimun seorang Wakil Sekretaris Umum
F. Beberapa Ketua Bidang
G. Beberapa Wakil Ketua atau Anggota Bidang
H. Beberapa Komisaris
I. Sejumlah Anggota Pengurus sesuai kebutuhan
4. Dalam hal Musyawarah Nasional PERHUMAS INDONESIA tidak berhasil memilih Ketua Umum Terpilih, maka kegiatan organisasi akan dipimpin oleh Presidium yang dibentuk oleh MUNAS PERHUMAS INDONESIA yang akan memilih, mengangkat dan mensahkan Ketua Umum Baru selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan
5. BPP PERHUMAS INDONESIA berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota PERHUMAS INDONESIA, kecuali Anggota Kehormatan
Badan Pengurus Cabang PERHUMAS INDONESIA (BPC PERHUMAS INDONESIA):
1. BPC PERHUMAS INDONESIA dapat didirikan di seluruh Indonesia di wilayah yang mempunyai sedikitnya 10 (sepuluh) anggota Anggota Biasa
2. Ketua BPC PERHUMAS INDONESIA dipilih oleh Musyawarah Cabang dan bertugas untuk masa 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali setelah masa jabatan berakhir
3. Ketua BPC PERHUMAS INDONESIA berhak mengangkat dan memberhentikan jabatan-jabatan Pengurus yang terdiri dari:
A. Minimum seorang Wakil Ketua
B. Seorang Bendahara
C. Seorang Sekretaris
D. Seorang Wakil Bendahara
E. Seorang Wakil Sekretaris
F. Beberapa Ketua Bidang
G. Beberapa Wakil Ketua atau Anggota Bidang Pengurus lainnya sesuai kebutuhan
4. Pengurus BPC PERHUMAS INDONESIA disahkan oleh BPP PERHUMAS INDONESIA
5. Ketua BPC PERHUMAS INDONESIA berhak hadir pada rapat-rapat BPP PERHUMAS INDONESIA
BADANG PENGURUS CABANG ANGGOTA MUDA
Badan Pengurus Cabang Anggota Muda PERHUMAS INDONESIA (BPC-AM PERHUMAS INDONESIA):
1. Dengan sedikitnya 25 (dua puluh lima) anggota Muda BPC-AM PERHUMAS INDONESIA dapat dibentuk sesuai kebutuhan sebagai pelengkap organisasi BPP dan BPC PERHUMAS INDONESIA
2. Pengurus BPC-AM PERHUMAS INDONESIA diangkat dan disahkan oleh BPP atau BPC PERHUMAS INDONESIA
3. Ketua BPC-AM PERHUMAS INDONESIA berhak hadir pada rapat-rapat BPC dan BPP PERHUMAS INDONESIA
4. Rapat-rapat Anggota Muda dan Pengurus BPC-AM PERHUMAS INDONESIA dapat diselenggarakan sesuai ketentuan Tata Tertib yang mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERHUMAS INDONESIA
1. Dewan Kehormatan dan Penasehat PERHUMAS INDONESIA memberikan pertimbangan dan saran kepada BPP atau BPC PERHUMAS INDONESIA
2. BPP PERHUMAS INDONESIA memimpin dan melaksanakan Program Kerja yang ditetapkan oleh MUNAS PERHUMAS INDONESIA
3. Pengurus cabang memimpin dan melaksanakan Program Kerja Cabang yang ditetapkan oleh MUSCAB PERHUMAS INDONESIA
4. Dewan Kehormatan, Penasehat, BPP, BPC, BPC-AM mentaati dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PERHUMAS INDONESIA, serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh organisasi
5. BPP, BPC dan BPC-AM menjaga dan memelihara terlaksananya semua ketentuan yang dikeluarkan oleh organisasi
6. BPP, BPC dan BPC-AM mewakili organisasi sehari-hari baik ke dalam maupun ke luar
7. BPP PERHUMAS INDONESIA bertanggung-jawab kepada MUNAS PERHUMAS INDONESIA, BPC PERHUMAS INDONESIA bertanggung-jawab kepada MUSCAB PERHUMAS INDONESIA
8. BPC berkewajiban memberikan laporan tentang perkembangan cabang kepada BPP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun
9. BPP menentukan lambing organisasi, stempel/cap, kartu tanda anggota dan papan nama yang disahkan oleh MUNAS PERHUMAS INDONESIA
1. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara, hak dipilih dan hak memilih
2. Anggota Muda, Anggota Kehormatan dan Anggota Lestari hanya mempunyai hak bicara
3. Hak suara dan hak memilih tidak dapat diwakilkan
4. Pada waktu diterima menjadi anggota diwajibkan membayar Iuran Anggota untuk satu tahun. Besarnya Iuran Anggota ditetapkan oleh BPP PERHUMAS INDONESIA
5. Mentaati segala ketentuan/peraturan organisasi
6. Memiliki Kartu Anggota yang dikeluarkan oleh BPP PERHUMAS INDONESIA sesuai dengan status keanggotaannya
1. Kekayaan PERHUMAS INDONESIA terdiri dari harta yang bergerak dan tidak bergerak
2. Keuangan PERHUMAS INDONESIA diperoleh dari:
A. Iuran Angggota
B. Sumbangan yang tidak mengikat
C. Usaha-usaha yang sah
D. PERHUMAS INDONESIA dapat mendirikan yayasan yang antara lain berfungsi dalam kegiatan pengembangan profesi, praktek, program, ilmu, keterampilah Humas, sejalan dengan program BPP dan BPC
ANUGERAH PERHUMAS INDONESIA
1. Anugerah PERHUMAS INDONESIA adalah Penghargaan Tertinggi PERHUMAS INDONESIA kepada perorangan dan lembaga yang dinilai berprestasi, berjasa baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, profesi, praktek, dan organisasi dalam bidang humas di Indonesia. Organisasi PERHUMAS INDONESIA, serta citra/nama baik/harkat/martabat bangsa dan Negara dan masyarakat Indonesia. Anugerah Humas diberikan tiap tahun
2. Penilaian dan evaluasi kepada penerima Anugerah PERHUMAS INDONESIA dilakukan oleh Dewan Juri yang dibentuk oleh BPP PERHUMAS INDONESIA
3. Kategori Anugerah PERHUMAS INDONESIA minimum adalah sebagai berikut:
A. Perorangan Meliputi:
(1) Tokoh-tokoh masyarakat dari kalangan pemerintah dan swasta
(2) Bidang pengembangan ilmu humas/komunikasi
(3) Bidang pengembangan profesi
(4) Bidang pendidikan dan keterampilan khusus
(5) Bidang pengembangan praktek dan program humas
(6) Bidang pengembangan organisasi humas atau PERHUMAS INDONESIA
B. Lembaga-lembaga, meliputi:
(1) Kalangan pemerintah
(2) Kalangan swasta
(3) Kalangan media massa harian
(4) Kalangan media elektronik (radio, televise, web)
(5) Kalangan media massa majalah
(6) Kalangan media massa tabloid
(7) Kalangan konsultan humas
(8) Kalangan pendidikan tingg
(9) Kalangan pendidikan keterampilan / kejuruan